Find Us On Social Media :

5 Tips Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal, Dijamin Bikin Debt Collector Kapok

Pinjol ilegal

GridFame.id - Jangan sampai jumlah korban bertambah.

Kasus orang yang terjerat pinjol ilegal semakin hari semakin bertambah.

Rendahnya tingkat literasi membuat banyak orang tertipu dengan iming-iming yang ditawarkan melalui pesan pribadi.

Padahal risiko yang harus ditanggung sangatlah mengerikan.

Seperti diketahui, OJK menyebut pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, lokasi dan kontak saja. Hal itu dilakukan untuk menjaga privasi peminjam, sedangkan pinjol ilegal kerap melakukan pelanggaran aturan dengan menyadap seluruh HP peminjam. Mereka bahkan bisa mengakses WhatsApp hingga galeri korbannya. Beberapa kasus membuktikan tindak intimidasi debt collector pinjol ilegal yang menggunakan foto untuk mengancam peminjam. Debt collector fintech atau pinjol juga kerap melakukan penagihan dengan cara menelepon ke semua nomor kontak yang tersimpan dalam ponsel. Selain itu DC pinjol ilegal juga dianggap mencemarkan nama baik peminjam ke seluruh kontak.

Agar tak mengalami hal buruk itu, ikuti 5 tips berikut ini agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

Baca Juga: Pusing di Teror DC Pinjol Ilegal Padahal Tak Pinjam, Begini yang Harus Dilakukan Debitur

Tips Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, berikut ini tips agar tidak jadi korban jebakan pinjol ilegal:

1. Usahakan untuk tidak menyebar nomor ponsel pribadi

2. Jangan angkat nomer tidak dikenal

3. Jika terpaksa untuk mengangkat telepon, usahakan untuk cek nomer yang ada melalui aplikasi pihak ketiga seperti getcontact.

Aplikasi ini dapat melacak dan menandai siapa pengguna nomer tersebut

4. Tidak menghiraukan pesan maupun WhatsApp mengenai penawaran pinjaman

5. Memblokir nomor tidak dikenal yang terus menerus menghubungi Anda atau melakukan spam.

Jangan pernah terbuai dengan tawaran yang dikirimkan melalui pesan pribadi.

Segera lapor ke OJK jika menemukan pinjol ilegal yang melakukan pemaksaan.

Baca Juga: Terlanjur Terjerat Utang Ditambah Bunga dan Denda Tinggi? Jangan Kabur, Ini Risiko Nekat Tak Bayar Pinjol Ilegal yang Bakal Ditanggung