Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Tercekik Denda dan Bunga ! Ini 4 Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Utang Pinjol

Hal yang harus diperhatikan sebelum utang pinjol

Melansir dari Sikapiuangmu.ojk.go.id, ini 4 hal yang harus diperhatikan sebelum utang pinjol.

1. Kebutuhan dan Kemampuan

Sebelum utang pinjol, perhatikan apakah Anda benar-benar membutuhkan pinjaman atau tidak.

Jangan sampai Anda utang pinjol untuk memenuhi gaya hidup saja.

Selain itu, pikirkan juga kemampuan Anda untuk membayar cicilannya.

Hal ini agar Anda bisa lancar membayar dan tidak tercekik denda dan bunga.

2. Legalitas Pinjol

Anda juga harus memperhatikan legalitas pinjol yang dipilih.

Baca Juga: Siapa yang Menanggung Utang Pinjol Jika Debitur Meninggal Dunia?

Jangan sampai Anda utang pinjol ilegal yang dengan dan bunganya mencekik.

3. Denda dan Bunga

 

Perhatikan juga denda dan bunga yang dibebankan.

Jangan sampai Anda kebingungan gegara harus membayar denda atau bunga yang tidak Anda ketahui sebelumnya.

4. Kontrak Perjanjian

Pelajari kontrak perjanjian pinjol agar Anda bisa membuat pertimbangan sebelum utang.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Ini Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Tidak Ada Debt Collector Lapangannya