Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Tercekik Denda dan Bunga ! Ini 4 Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Utang Pinjol

Hal yang harus diperhatikan sebelum utang pinjol

GridFame.id - Ini beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum utang pinjol.

Pinjaman online atau pinjol kini sudah tidak asing lagi di telinga.

Banyak sekali penyedia pinjaman online, baik yang legal maupun ilegal.

Di sisi lain, masyarakat pun banyak yang mengambil pinjaman di pinjol.

Kebanyakan dari mereka mengambil pinjaman untuk memenuhi kebutuhan.

Sebab, pengajuan pinjaman di pinjol jauh lebih cepat dibanding bank.

Selain itu, syarat yang diberikan pun tidak sebanyak dan serumit pinjaman bank.

Namun, Anda perlu berhati-hati jika ingin mengambil pinjaman di pinjol.

Sebelum mengambil pinjaman, sebaiknya perhatikan 4 hal ini agar tak tercekik bunga.

Simak sampai habis, yuk!

Baca Juga: Debt Collector Dijamin Kelimpungan! Coba Lakukan 4 Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal Ini

Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Utang Pinjol

Melansir dari Sikapiuangmu.ojk.go.id, ini 4 hal yang harus diperhatikan sebelum utang pinjol.

1. Kebutuhan dan Kemampuan

Sebelum utang pinjol, perhatikan apakah Anda benar-benar membutuhkan pinjaman atau tidak.

Jangan sampai Anda utang pinjol untuk memenuhi gaya hidup saja.

Selain itu, pikirkan juga kemampuan Anda untuk membayar cicilannya.

Hal ini agar Anda bisa lancar membayar dan tidak tercekik denda dan bunga.

2. Legalitas Pinjol

Anda juga harus memperhatikan legalitas pinjol yang dipilih.

Baca Juga: Siapa yang Menanggung Utang Pinjol Jika Debitur Meninggal Dunia?

Jangan sampai Anda utang pinjol ilegal yang dengan dan bunganya mencekik.

3. Denda dan Bunga

 

Perhatikan juga denda dan bunga yang dibebankan.

Jangan sampai Anda kebingungan gegara harus membayar denda atau bunga yang tidak Anda ketahui sebelumnya.

4. Kontrak Perjanjian

Pelajari kontrak perjanjian pinjol agar Anda bisa membuat pertimbangan sebelum utang.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Ini Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Tidak Ada Debt Collector Lapangannya