GridFame.id - Bayi baru lahir diwajibkan untuk didaftarkan di BPJS Kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada beleid itu disebutkan, bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Bila terlambat mendaftar, atau lebih dari 28 hari, berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Selain itu juga dikenai sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, besaran denda pelayanan adalah sebesar 5 persen dari diagnosa awal INA-CBG’s, jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan.
"Dulu 2,5 persen, sekarang 5 persen, sesuai Perpres," ujar Iqbal kepada Kompas.com.
Selain denda pelayanan, terlambat mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan juga diwajibkan untuk membayar iuran sejak bayi itu lahir.
Misalnya, bila bayi tersebut terlahir Desember 2020, namun baru didaftarkan BPJS Kesehatan pada Desember 2021, maka kewajiban iuran yang harus dipenuhi adalah sejak Desember 2020.
Untuk syarat pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan bayi tersebut.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
Baca Juga: Tak Ada Biaya Tambahan, Begini Cara Bayar Transaksi di App Store Pakai Saldo DANA
Syarat dokumen yang harus dipenuhi yakni kartu JKN-KIS Ibu Kandung (asli), fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dookter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua.
Sementara itu, untuk Peserta Penerima Upah (PPU), bayi baru lahir anak pertama samapi dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.
Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi/badan usaha.
Syarat yang dibutuhkan yakni kartu asli JKN-KIS ibu kandung, fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua.
Selain itu, untuk bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.
Syarat pendaftaran pun sama seperti dua jenis kepesertaan lain.
Adapun untuk setiap bayi yang didaftarkan di BPJS Kesehatan, keluarga wajib melakukan perubahan data bayi paling lambat tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Baca Juga: Jangan Sampai Status Kepesertaan Dinonaktifkan! Ini Dia Cara Bayar Asuransi Pakai Saldo LinkAja