Find Us On Social Media :

Dijamin Status Langsung Kembali Aktif, Begini Cara Bayar Denda Keterlambatan BPJS Kesehatan Pakai LinkAja

Cara bayar denda keterlambatan BPJS Kesehatan

GridFame.id - Punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan?

Jangan dulu panik dan simak informasi berikut ini dengan baik.

Peserta yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan dalam rentan waktu satu minggu dari tanggal seharusnya, tidak akan dikenakan denda.

Akan tetapi, status kepesertaannya akan menjadi nonaktif dan tidak bisa digunakan.

Untuk mengembalikan statusnya menjadi aktif kembali, peserta wajib membayar iuran yang belum dibayarkan.

Peserta akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status peserta diaktifkan, peserta jatuh sakit dan harus menjalani rawat inap.

Hal ini membuat peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya awal dikali jumlah bulan tunggakan atau berapa bulan peserta absen membayar.

Untuk bayar denda keterlambatan juga bisa dilakukan dengan beberapa metode pembayaran.

Salah satunya melalui aplikasi LinkAja.

Mau tahu caranya?

Simak ini dia cara bayar denda BPJS Kesehatan pakai LinkAja.

Baca Juga: Jangan Sampai Status Kepesertaan Dinonaktifkan! Ini Dia Cara Bayar Asuransi Pakai Saldo LinkAja