Find Us On Social Media :

Dijamin Status Langsung Kembali Aktif, Begini Cara Bayar Denda Keterlambatan BPJS Kesehatan Pakai LinkAja

Cara bayar denda keterlambatan BPJS Kesehatan

Cara Bayar Denda Keterlambatan BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman resmi linkaja.id, begini cara bayar denda iuran BPJS Kesehatan pakai LinkAja:

1. Download aplikasi LinkAja dan daftarkan diri Anda

2. Buka halaman utama, lalu pilih menu “Lainnya”

3. Pilih menu “Beli/Bayar Tagihan”

4.  Pilih “Asuransi” lalu pilih “BPJS Kesehatan”

5. Masukkan ID pelanggan LinkAja dan nomor peserta BPJS Kesehatan Anda (NOKA)

6. Periksa detail nama, jumlah tagihan, rincian denda tertunggak, dan rincian biaya lain di total pembayaran

7.  Lanjutkan ke tahap berikutnya dan masukkan PIN untuk konfirmasi pembayaran

Jika sudah berhasil melakukan pembayaran, pastikan menyimpan bukti pembayaran dengan melakukan screenshot layar.

Pastikan untuk tidak menghapus bukti pembayaran hingga status kepesertaan Anda sebagai anggota BPJS Kesehatan sudah kembali aktif.

Baca Juga: Bebas Jajan Chatime Hingga McD Meski Tak Bawa Dompet, Begini Cara Bayar Merchant Pakai Saldo LinkAja