1. Cek Legalitas Pinjol
Sebelum memutuskan untuk pengajuan di pinjol ilegal, ada baiknya anda melakukan pengecekkan dahulu ke legalitasan pinjol tersebut.
Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalaui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol
Dapat penawaran pinjol dari SMS? lebih baik jangan mudah tergiur.
Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
Sebaiknya anda langsung menghapus saja penawaran tersebut.
3. Jaga Data Pribadi
Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifii umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.