Find Us On Social Media :

3 Tips Terhindar Dari Jebakan Pinjol Ilegal, Hati-hati Data Bisa Tersebar!

tips terhindari dari jebakan pinjol ilegal

GridFame.id - 

Waspada maraknya pinjol ilegal yang beredar di masyarakat.

Pinjol ilegal memang tak henti untuk terus beredar di masyarakat.

Padahal OJK telah mencoba untuk menghilangkan maraknya pinjol ilegal ini.

Namun, sayangnya pinjol ilegal tak ada matinya terus menerus bermunculan.

Dari tahun 2022 hingga 2023 sekitar 4000 lebih aplikasi pinjol ilegal yang telah diblokir.

Tetapi, hal tersebut tak menyurutkan pinjol ilegal beredar.

Ciri-ciri pinjol ilegal anda bisa baca disini Tenor Pinjaman Cuma 2 Minggu dan Bunga Tidak Jelas? Hati-Hati, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Tak Akan Bisa Dilunasi

Meskipun sudah dibeberkan soal ciri-ciri pinjol ilegal, tetap saja masih banyak masyarakat yang terjebak.

Nah, pihak OJK pun memberikan sebuah tips agar tak terjebak pinjol ilegal.

Baca Juga: Petinggi Ini Bocorkan Pinjol Ilegal Tak Akan Biarkan Kita Lunasi Tagihan, Gimana Kalau Sudah Terjebak?

Dikutip dari pasarmodal.ojk.go.id, berikut ini merupakan 3 tips agar tak terhindar pinjol ilegal.

1. Cek Legalitas Pinjol

Sebelum memutuskan untuk pengajuan di pinjol ilegal, ada baiknya anda melakukan pengecekkan dahulu ke legalitasan pinjol tersebut.

Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalaui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol

Dapat penawaran pinjol dari SMS? lebih baik jangan mudah tergiur.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Sebaiknya anda langsung menghapus saja penawaran tersebut.

3. Jaga Data Pribadi

Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifii umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Baca Juga: Pengalaman Lapor Teror Pinjol ke Pihak Berwajib, Debitur Ini Malah Disuruh Pulang dan Tak Usah Bayar Tagihan