GridFame.id - Membeli motor dengan sistem kredit di leasing kini menjadi tren di kalangan masyarakat.
Hal ini menjadi penolong bagi masyarakat yang membutukan motor tapi uang belum cukup.
Sebab, motor sudah bisa diambil dan digunakan sejak cicilan pertama.
Sayangnya, banyak sekali debitur yang macet kredit di tengah jalan.
Sehingga, pihak leasing akan mengirimkan debt collector alias mata elang.
Hal ini menjadi ketakutan tebesar pada debitur saat ini.
Lantaran hal tersebut, banyak yang ingin mengembalikan motor saja daripada tak bisa bayar.
Sebenarnya debitur bisa mengembalikan motor ke pihak leasing jika sudah tak mampu bayar cicilan.
Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno kasih penjelasan.
Menurutnya, pengembalian aset apabila cicilan motor terkendala bisa saja dilakukan dengan kesepakatan antara kreditur dan debitur.
"Sebenarnya bisa saja, ada di Fidusia aturannya dan tergantung kesepakatan antara kreditur dan debitur," jelasnya kepada Motor Plus beberapa waktu lalu.
Namun, tentu saja ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hal ini.
Lantas, bagaimana syarat dan ketentuannya?
Melansir dari Proseskredit.com, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi debitur.
1. Motor kredit ada di tangan debitur (tidak sedang digadaikan).
2. Kondisi motor masih normal (tidak ada kerusakan).
Jika memenuhi syarat tersebut, debitur bisa mengajukan pengembalian dengan cara ini.
Kunjungi kantor FIF terdekat dengan membawa unit motor yang akan dikembalikan.
Jangan lupa untuk membawa STNK dan surat-surat lainnya.
Temui customer service yang ada di sana dan sampaikan tujuan Anda.
Nantinya, CS akan mengarahkan dan memberikan dokumen-dokumen yang harus ditandatangani setelah motor Anda dicek kelayakannya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Kapan Leasing Bakal Tarik Kendaraan yang Tak Bayar Kredit? Ini 5 Waktu Penjemputannya