Ia membeberkan oenagihan di awal biasanya hanyalah melalui desk call, telepon dan terakhir baru datang ke rumah debitur.
"Kalau menunggak awal-awal biasanya lewat desk call, telepon, visit nasabah dan lain-lain," ujar pria yang akrab disapa Niko ini saat dihubungi GridOto.com, Kamis (11/4/2019).
Namun, jika harus dilakukan penarikan kendaraan, wajib sesuai dengan prosedur.
Selain itu, para kolektor juga harus disertifikasi, agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak semena-mena.
Bagaimana etika penagihan debt collector? Mengutip Hukumonline.com, ada etika penagihan utang yang musti dilakukan.
- Membawa kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh kreditur atau bank yang dilengkapi oleh foto sah
- Proses penagihan dilakukan tanpa menggunakan cara kekerasan ancaman hingga perlakuan negatif
- Proses penagihan tidak menggunakan kontak atau aktivitas fisik maupun verbal yang kasar
- Proses penagihan juga tidak boleh menyangkut pautkan pihak lain selain peminjam
- Proses penagihan yang melalui alat komunikasi tidak diperkenankan secara terus-menerus karena bisa mengganggu aktivitas peminjam
- Proses penagihan hutang hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili peminjam
- Waktu proses penagihan hanya dari pukul 8 pagi hingga 8 malam sesuai wilayah waktu peminjam
- Jika penagihan utang di luar tempat atau waktu maka boleh dilaksanakan atas dasar kesepakatan atau perjanjian sebelumnya
- Pemberi kredit yaitu pihak bank juga wajib memastikan bahwa pihak penyedia jasa penagihan yang sudah bekerja sama dengan nya harus memenuhi etika penagihan yang sudah disahkan oleh asosiasi penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
Baca Juga: Begini Cara Ajukan Keringanan Kredit ke Leasing Agar Debt Collector Tak Asal Ambil dan Sita Barang