GridFame.id -
Leasing merupakan salah satu jasa untuk melakukan kredit motor maupun mobil.
Di leasing kita juga bisa mengajukan pinjaman uang namun dengan jaminan BPKB.
Saat ini sudah banyak berdiri beramcam-macam leasing.
Namun, hati-hati jangan sampai salah memilih leasing.
Seringkali masyarakat membandingkan antara leasing dan bank.
Antara bunga bank dan leasing manakah yang lebih kecil? bisa baca disini Leasing vs Bank, Lebih Rendah Mana Suku Bunganya Saat Kredit Motor?
Ketika telat melakukan pembayaran, leasing akan menggunakan debt collector untuk penagihan.
Nah, belakangan banyak berita kurang baik tentang penagihan debt collector yang cenderung dilakukan dengan kasar.
Lalu bagaimana agar terhindar dari debt collector leasing?
Baca Juga: Begini Cara Menjual Mobil yang Masih Kredit Agar Tidak Langgar Aturan
Melansir dari gridoto.com. Niko Kurniawan, selaku Director Chief of Sales & Distribution Adira Finance mengatakan kalau dc atau debt collector tak boleh mengambil paksa atau merampas uniy.
Ia membeberkan oenagihan di awal biasanya hanyalah melalui desk call, telepon dan terakhir baru datang ke rumah debitur.
"Kalau menunggak awal-awal biasanya lewat desk call, telepon, visit nasabah dan lain-lain," ujar pria yang akrab disapa Niko ini saat dihubungi GridOto.com, Kamis (11/4/2019).
Namun, jika harus dilakukan penarikan kendaraan, wajib sesuai dengan prosedur.
Selain itu, para kolektor juga harus disertifikasi, agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak semena-mena.
Bagaimana etika penagihan debt collector? Mengutip Hukumonline.com, ada etika penagihan utang yang musti dilakukan.
- Membawa kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh kreditur atau bank yang dilengkapi oleh foto sah
- Proses penagihan dilakukan tanpa menggunakan cara kekerasan ancaman hingga perlakuan negatif
- Proses penagihan tidak menggunakan kontak atau aktivitas fisik maupun verbal yang kasar
- Proses penagihan juga tidak boleh menyangkut pautkan pihak lain selain peminjam
- Proses penagihan yang melalui alat komunikasi tidak diperkenankan secara terus-menerus karena bisa mengganggu aktivitas peminjam
- Proses penagihan hutang hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili peminjam
- Waktu proses penagihan hanya dari pukul 8 pagi hingga 8 malam sesuai wilayah waktu peminjam
- Jika penagihan utang di luar tempat atau waktu maka boleh dilaksanakan atas dasar kesepakatan atau perjanjian sebelumnya
- Pemberi kredit yaitu pihak bank juga wajib memastikan bahwa pihak penyedia jasa penagihan yang sudah bekerja sama dengan nya harus memenuhi etika penagihan yang sudah disahkan oleh asosiasi penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
Baca Juga: Begini Cara Ajukan Keringanan Kredit ke Leasing Agar Debt Collector Tak Asal Ambil dan Sita Barang