GridFame.id – Sebagian orang memilih menjual mobil yang masih kredit dengan beberapa alasan.
Salah satunya membutuhkan dana cepat atau mungkin sudah tidak sanggup bayar cicilan.
Namun menjual mobil yang masih kredit tidak boleh dilakukan sembarangan lho!
Apalagi jika pemilik mobil menjualnya tanpa pemberitahuan ke pihak leasing.
Seperti dikutip GridFame, ada prosedur yang harus diketahui pemilik mobil saat ingin menjual kendarannya yang masih kredit.
Dikarenakan masih aada sisa tanggungan yang harus pemilik tanggung terhadap pihak leasing.
Untuk itu simak prosedur yang tepat saat ingin menjual mobil yang masih kredit agar tidak langar aturan.
Seperti dijelaskan sebelumnya, pemilik mobil yang ingin menjual kendaraan yang masih kredit harus memberi tahu pihak leasing.
Informasikan bahwa Anda ingin menjual mobil Anda yang masih tahap kredit tersebut.
Nantinya pihak leasing akan menginformasikan syarat dan ketentuannya.
Jangan sesekali melakukan transaksi over kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing ya.
Baca Juga: Begini Cara Ajukan Keringanan Kredit ke Leasing Agar Debt Collector Tak Asal Ambil dan Sita Barang
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar