GridFame.id – Sebagian orang memilih menjual mobil yang masih kredit dengan beberapa alasan.
Salah satunya membutuhkan dana cepat atau mungkin sudah tidak sanggup bayar cicilan.
Namun menjual mobil yang masih kredit tidak boleh dilakukan sembarangan lho!
Apalagi jika pemilik mobil menjualnya tanpa pemberitahuan ke pihak leasing.
Seperti dikutip GridFame, ada prosedur yang harus diketahui pemilik mobil saat ingin menjual kendarannya yang masih kredit.
Dikarenakan masih aada sisa tanggungan yang harus pemilik tanggung terhadap pihak leasing.
Untuk itu simak prosedur yang tepat saat ingin menjual mobil yang masih kredit agar tidak langar aturan.
Seperti dijelaskan sebelumnya, pemilik mobil yang ingin menjual kendaraan yang masih kredit harus memberi tahu pihak leasing.
Informasikan bahwa Anda ingin menjual mobil Anda yang masih tahap kredit tersebut.
Nantinya pihak leasing akan menginformasikan syarat dan ketentuannya.
Jangan sesekali melakukan transaksi over kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing ya.
Baca Juga: Begini Cara Ajukan Keringanan Kredit ke Leasing Agar Debt Collector Tak Asal Ambil dan Sita Barang
Alasannya karena hal tersebut melanggar kontrak kredit Anda daN hal ini bisa membuat Anda berurusan dengan hukum, mengerikan bukan?
Anda harus menginformasikan kepada calon pembeli mengenai kredit Anda yang belum lunas.
Jangan sampai calon pembeli memiliki riwayat kredit macet atau skor kredit yang buruk.
Calon pembeli biasanaya akan menawar harga yang sudah dipatok untuk mobil tersebut.
Sebagai informasi rata-rata mobil take over akan lebih murah dibandinkan dengan membeli mobil baru yang masih kredit.
Tapi setidaknya mobil yang ingin Anda over kredit dqapat menjadi dana segar untuk memenuhi kebutuhan yang lain.
Cara lainnya yang bisa Anda lakukan untum menjual mobil yang masih kredit adalah refinancing (mengalihkan cicilan mobil ke leasing atau finance lain).
Jadi cicilan Anda yang belum lunas akan dilunasi di leasing pengganti dan selanjutnya cicilan akan dibayarkan ke leasing pengganti.
Dengan refinancing maka sisa cicilan leasing sebelumnya akan dilunasi oleh perusahaan leasing yang baru.
Agar tidak rugi. Anda harus memastikan bahwa bunga leasing baru lebih kecil dibandingkan leasing sebelumnya.
Semoga meembantu!
Baca Juga: Begini Cara Ajukan Keringanan Kredit ke Leasing Agar Tak Dibayang-bayangi Debt Collector
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar