Find Us On Social Media :

Simak Tutorial Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023 di DJP Online Tanpa Ribet

EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti menyampaikan SPT tahunan melalui e-filling.

Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.

Maka bagi wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN, bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, atau mengajukan permohonan melalui email.

Permohonan bisa diajukan melalui email resmi KPP terdaftar.

Satu email wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Cara lapor SPT 1770 SS via e-Filing

Berikut cara lapor SPT 1770 SS (untuk WP pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun) melalui e-Filing.

Cara lapor SPT 1770 SS via e-Form

Selain lewat e-Filing, wajib pajak pribadi bisa juga lapor SPT tahunan melalui e-Form.

Adapun cara lapor SPT 1770 SS via e-Form adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dijamin Anti Gagal! Ini Tips Verifikasi Wajah di Grab Agar Langsung Berhasil

Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S

Bagi wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta, menggunakan form SPT 1770 S untuk lapor SPT.

Berikut cara lapor SPT 1770 S:

Baca Juga: Mau Transaksi di DANA Tapi Gagal Terus? Ternyata Ini Penyebab BCA One Klik Tak Bisa Digunakan dan Cara Mengatasinya