GridFame.id - Bulan Maret akan jadi bulan terakhir lapor pajak.
Jadi jangan sampai kelewatan dan tidak lapor pajak ya!
Bagi yang baru mau mengisi lapor pajak, bisa mengikuti tutorialnya di sini.
Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Tahun ini, batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi WP Pribadi adalah sampai tanggal 31 Maret 2023.
Bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi?
Cara lapor SPT tahunan pribadi dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filing dan e-Form di
Baca Juga: Dijamin Anti Gagal! Ini Tips Verifikasi Wajah di Grab Agar Langsung Berhasil
Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S
Bagi wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta, menggunakan form SPT 1770 S untuk lapor SPT.
Berikut cara lapor SPT 1770 S:
- Akses laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi
- Masukkan NPWP atau NIK dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”
- Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”
- Pilih “Buat SPT”
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan
- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”
- Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”
- Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT)
- Bukti pemotongan pajak. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+"
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/DipungutBagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2
- Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya
- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada
- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada
- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta)
- Daftar harta. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu"
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu"
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu"
- Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
- Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja
- Pajak penghasilan. Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada. Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
- Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil". Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya". Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".