Find Us On Social Media :

Kacau! Foto KTP Dicuri, Warganet Ini Curhat Ibunya Diancam jadi DPO Hingga Dimaki Debt Collector Pinjol Ilegal

Cara melaporkan penyalahgunaan KTP

‘Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, mengurango, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik’

Jika transmisi KTP disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain.

Maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 milliar.

Adapun sanksi terasebut bisa lebih berat mengingat jika korban telah dirugikan atas perbuatan pihak yang tak bertanggung jawab dengan penjara paling laman 12 tahun dan denda paling banyak 12 milliar.

Hal itu membuat korban dapat melaporkan pihak yang tak bertanggung jawab tersebut dapat melaporkan pelanggaran UU ITE kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti pendukung lainnya.

Baca Juga: Kacau! Jangan Sampai Serahkan Data Pribadi, Kenali Modus Penipuan Bank Hingga Pinjol Ilegal yang Bikin Resah