GridFame.id - Apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba ditagih utang pinjol?
Biasanya korban akan syok, panik dan dihantui rasa takut.
Di saat itulah oknum debt collector memanfaatkan kesempatan untuk memeras korban.
Kata-kata kasar, ancaman dan intimidasi pun tak segan dilakukan.
Debt collector pinjol ilegal juga berani menyebarkan data pribadi peminjam ke seluruh kontak.
Padahal belum tentu korban pinjol ilegal adalah peminjam galbay.
Ada beberapa korban pinjol ilegal yang justru dijebak atau data pribadinya disalah gunakan orang lain.
Baru-baru ini seorang warganet masalah yang dialami ibu kandungnya.
Ibu kandungnya tiba-tiba ditagih utang pinjol ilegal padahal tak pernah mengajukan pinjaman.
Apa yang sebenarnya terjadi?
Simak kisah pengalaman korban pinjol ilegal berikut ini.
Baca Juga: Daftar 20 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Sebar Data Jika Galbay
Dilansir dari akun Twitter @convomfs, seorang warganet curhat ibunya menjadi korban teror debt collector meski tak pernah pinjam.
Anehnya, oknum DC itu memiliki data pribadi sang ibu berupa foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP.
DC pinjol ilegal itu juga mengancam akan menyebarkan data pribadi sang ibu ke seluruh kontak.
" Tbtb ada yg ngechat mamaku trs chat ini, disuruh trf dan seremnya dia punya KTP mamaku (discan) dan foto mamaku selfie gitu dan katanya klau ga bayar foto ktp mamaku bakal kesebar. pls bantu gmn blsnya mamaku panik bgt soalnya gatau dia dpt drmn fotonya. makasiii," tulisnya.
Dalam tangkap layar isi chat DC yang ia tampilkan, DC meminta korban untuk segera melunasi pinjaman.
Ia bahkan mengancam memasukkan korban ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Cuitan itupun dibanjiri komentar warganet yang menduga sang ibu telah menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.
Beberapa orang menyarankan untuk mengabaikan pesan tersebut, namun ada juga yang meminta untuk melapor ke pihak berwajib.
Korban sebenarnya berhak melapor karena penyalahgunaan data pribadi bukanlah hal yang bisa disepelekan.
Dikutip dari laman resmi hukumonline.com, tindakan ini telah melanggar ketentuan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berbunyi sebagai berikut:
‘Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, mengurango, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik’
Jika transmisi KTP disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain.
Maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 milliar.
Adapun sanksi terasebut bisa lebih berat mengingat jika korban telah dirugikan atas perbuatan pihak yang tak bertanggung jawab dengan penjara paling laman 12 tahun dan denda paling banyak 12 milliar.
Hal itu membuat korban dapat melaporkan pihak yang tak bertanggung jawab tersebut dapat melaporkan pelanggaran UU ITE kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti pendukung lainnya.