Pertama adalah bantuan dari Bank Indonesia bersifat gratis kemudian, perjanjian mediasi yang diberikan oleh Bank Indonesia adalah maksimal 60 hari kerja sejak pihak bank menyampaikan masalah ini kepada nasabah.
Proses mediasi yang dilakukan secara fleksibel dan informal, namun untuk bisa mendapatkan bantuan mediasi dari Bank Indonesia, Anda perlu memenuhi persyaratan dan kriteria yang sudah ditentukan oleh Bank Indonesia di antaranya nilai utang tidak lebih dari Rp500 juta.
Untuk mengurangi beban finansial masyarakat saat ini agar tidak mengalami kredit macet dan gagal bayar, OJK telah menerbitkan kebijakan terkait relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak Covid-19.
Ada banyak korban pinjol yang tidak mampu membayar dan akhirnya menerima ancaman dari pihak aplikasi.
Untuk membantu para korban inilah, Baznas akan membantu membayari utang mereka mulai 2022 nanti.
Safarudin, sebagai Ketua Baznas Purwakarta mengatakan bahwa pihak mereka siap membantu para korban pinjol yang termasuk dalam kategori asnaf zakat, sesuai yang disebutkan dalam Al Quran Surah At-Taubah ayat 60 seperti fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil.
Di mana, si korban ini meminjam uang atas dasar memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak, hal ini juga disampaikan langsung oleh Noor Achmad selaku Ketua Baznas, jika uang tersebut digunakan untuk mempertahankan kebutuhan sehari-hari, maka Baznas bisa bantu.
Namun, kalau pinjaman tersebut untuk macam-macam seperti barang yang sifatnya konsumtif seperti handphone baru, dan sebagainya maka itu tidak bisa dibantu.
Selain itu, korban pinjol yang ingin dibantu untuk melunasi utangnya juga perlu melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan Baznas.
Hal ini karena Baznas perlu memberikan laporan pertanggung jawaban kepada para pemberi zakat, dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, serta
- bukti tagihan utang.
Setelah dokumen lengkap, korban pinjol bisa langsung mengunjungi Baznas wilayah setempat atau hubungi pusat layanan di 0813-1545-0017.
Kemudian, tim Baznas akan melakukan survei dan memastikan bahwa orang itu benar-benar perlu dan layak dibantu.
Namun, sebelum membantu, pihak Baznas akan meminta data kepada OJK dan data dari masyarakat umum, juga Kominfo untuk melacak mengenai pinjol tersebut.
Meski begitu, bantuan yang diberikan Baznas akan disesuaikan dengan kemampuan Baznas, di sini Baznas hanya membantu meringankan beban utang para korban pinjol.
Baca Juga: Galbay Merapat! Apa Bisa Menghilangkan Jejak dari Debt Collector Pinjol? Simak yang Satu Ini Dulu!