GridFame.id - Apakah Anda punya utang di pinjol legal atau ilegal?
Saat ini, banyak sekali debitur pinjol yang nekat galbay.
Umumnya, para debitur nekat galbay gegara tak punya uang untuk membayar utangnya.
Sebagaimana diketahui, belakangan ramai soal seruan untuk tak usah bayar utang pinjol ilegl dan bayar yang legal saja.
Alasannya, pinjol ilegal tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga, segala transaksi yang ada di dalamnya tidak sah menurut hukum.
Selain itu, banyak yang menganggap enteng utang pinjol ilegal gegara tak tercatat di SLIK OJK.
Padahal risiko galbay pinjol legal maupun ilegal sama besarnya.
Untuk itu, sebaiknya bayar utang pinjol karena Anda sudah menggunakannya.
Nah, berikut ini adalah cara melunasi utang pinjol legal maupun ilegal yang tidak memberatkan.
Simak sampai habis, yuk!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar