Baik itu pinjol legal atau ilegal, utang tetap harus dibayar.
Nah, Anda bisa melunasinya dengan cara mengajukan keringanan kepada pinjol legal atau ilegal agar tidak terlalu berat.
Hal ini jauh lebih baik daripada Anda harus gali lubang tutup lubang.
Untuk meminta keringanan pinjol legal, Anda perlu mengetahui beberapa syarat dan ketentuannya.
Melansir dari video TikTok Hendra Yusuf, Anda bisa mengajukan keringanan jika sudah menunggak lebih dari 180 hari.
Jika sudah lebih dari 180 hari, debitur dianggap tidak mampu membayar.
"Kalau sudah nunggah 6 bulan, biasanya kita bisa mengajukan keringanan bunga," ujar Hendra Yusuf.
Jika sudah lebih dari 180, Anda bisa mengajukan keringanan bunga.
Namun, Anda harus mengajukan keringanan pinjol dengan kata-kata yang sopan dan alasan yang logis.
Biasanya, penyedia pinjol yang sudah cukup terkenal punya prosedur khusus untuk mengajukan keringanan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar