GridFame.id - Apakah Anda sedang atau akan mengajukan KPR?
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah salah satu produk pembiayaan untuk membeli rumah yang disediakan oleh bank.
Saat ini, banyak sekali orang yang mengajukan KPR.
Namun, ada yang pengajuannya diterima dan ada pengajuannya ditolak.
Biasanya, pengajuan KPR ditolak gegara masalah tertentu.
Salah satunya gegara skor kredit di SLIK OJK buruk.
Biasanya pihak bank tidak menerima pengajuan KPR nasabah jika skor kreditnya kolek 3-5.
Namun, tidak menutup kemungkinan pengajuan KPR nasabah yang punya skor kredit kolek 5 diterima jika piutang sudah diselesaikan.
Lantas, kapan nasabah bisa mengajukan KPR setelah membersihkan skor kredit di SLIK OJK?
Simak penjelasan selengkapnya!
Melansir dari video TikTok Hendra Yusuf, Anda masih punya kesempatan mengajukan KPR meski sempat menunggak utang pinjol atau bank kolek 5.
Namun, Anda harus membersihkan skor kredit dengan cara melunasi utang yang tersisa.
Dikatakan oleh Hendra Yusuf, biasanya nasabah bisa mengajukan KPR 2 bulan setelah pelunasan.
"Seharusnya 2 bulan setelah kita melunasi pinjaman kita yang kolek 5, itu kita sudah bisa mengajukan KPR lagi," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame dari video TikTok-nya.
Dengan catatan, penyedia pinjaman sudah melaporkan pelunasan ke OJK.
"Asalkan si pemberi pinjaman kita yang kolek 5 tadi, setelah kita melunasi itu sudah langsung melaporkan ke OJK bahwa kita sudah lunas.
Sehingga, akan diupdate oleh OJK di SLIK OJK dengan keterangan sudah lunas dan kolektabilita skita sudah kembali ke 1," lanjutnya.
Namun, perlu dicatat jika tidak semua perbankan menerima pengajuan nasabah yang punya riwayat kolek 5.
"Tapi balik lagi ke kebijakan perbankan masing-masing, kadang ada juga yang tidak menerima orang dengan riwayat kolek 5 walaupun sudah lunas, tapi ada juga yang menerima," tandasnya.
Baca Juga: Bisakah Orang yang Menikah Siri Mengajukan KPR?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar