GridFame.id - Anda tentu saja tidak asing dengan KPR, kan?
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah salah satu fasilitas kredit yang diberikan oleh bank ke nasabahnya.
Seperti namanya, nasabah bisa membeli rumah dengan cara kredit.
Sehingga, Anda bisa menempati rumah sambil mencicilnya setiap bulan.
Bunga dan tenornya bisa disesuaikan atau dinegosiasi dengan pihak bank di awal.
Jika ingin mengambil KPR, nasabah harus mengajukannya terlebih dulu.
Tentunya dengan beberapa syarat yang sudah ditetapkan oleh masing-masing bank.
KPR bisa diajukan oleh orang yang masih singel atau yang sudah menikah jika memenuhi syarat.
Lalu, bagaimana dengan orang yang menikah siri yang tidsk tercatat secara hukum?
Apakah tetap bisa mengajukan KPR?
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar