GridFame.id - Anda tentu saja tidak asing dengan KPR, kan?
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah salah satu fasilitas kredit yang diberikan oleh bank ke nasabahnya.
Seperti namanya, nasabah bisa membeli rumah dengan cara kredit.
Sehingga, Anda bisa menempati rumah sambil mencicilnya setiap bulan.
Bunga dan tenornya bisa disesuaikan atau dinegosiasi dengan pihak bank di awal.
Jika ingin mengambil KPR, nasabah harus mengajukannya terlebih dulu.
Tentunya dengan beberapa syarat yang sudah ditetapkan oleh masing-masing bank.
KPR bisa diajukan oleh orang yang masih singel atau yang sudah menikah jika memenuhi syarat.
Lalu, bagaimana dengan orang yang menikah siri yang tidsk tercatat secara hukum?
Apakah tetap bisa mengajukan KPR?
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Mungkin sebagian dari Anda bertanya-tanya soal hal ini.
Sebab, surat nikah menjadi salah satu dokumen wajib mengajukan KPR jika sudah menikah.
Sementara pernikahan siri tidak tercatat secara hukum.
Melansir dari video TikTok Hendra Yusuf, orang yang menikah siri tetap bisa mengajukan KPR.
Namun, KPR yang diajukan atas nama Anda pribadi.
Sebab, orang yang menikah siri tetap dianggap singel atau belum menikah oleh negara atau hukum.
"Nikah siri itu nggak dianggap karena dianggap tidak sah oleh negara, jadi kita dianggapnya masih singel.
Jadi, nanti yang akan tanda tangan untuk surat perjanjian KPR-nya adalah kita pribadi," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Gak Perlu Nunggu Bertahun-tahun, Berikut Tips Ajukan KPR di Bank Meski Skor BI Checking Anjlok
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar