GridFame.id -
BI Checking merupakan daftar riwayat kredit para debitur.
Dimana debitur yang melakukan pinjaman ataupun kredit akan terlihat kelancarannya.
Jika selama peminjaman dan kredit bisa pembayaran dengan lancar, skor kredit akan bagus.
Sebaliknya, jika telat melakukan pembayaran satu hari saja, skor kredit akan turun.
Namun, tidak semua jenis pinjaman atau kredit masuk ke dalam BI Checking.
Daftar pinjaman atau kredit apa saja yang masuk BI Checking anda bisa baca disini Tak Hanya Pinjol dan Paylater Saja, Sederet Kredit Ini Juga Masuk ke Bi Checking
Apa yang terjadi jika skor BI Checking jelek?
Anda akan kesulitan untuk mengambil pinjaman di bank atau manapun.
Nah, berikut ini merupakan daftar pinjol dan paylater yang masuk BI Checking terbaru 2023.
Baca Juga: Cara Bersihkan Riwayat BI Checking yang Sempat Menunggak Pinjol
Daftar ini dikutip dari akun bundatiara_medan00 yuk simak baik-baik:
- Shopeepaylater
- Lazadapaylater
- Bukalapakpaylater
- Travelokapaylater
- Gopaylater
- YUP Paylater
- AKULAKU
- Kredivo (Kredifazz)
- Ceria (BRI)
- Pinang (BRI)
- Tunaiku (AMARBANK)
- Kredit Pintar
- UANGME
- INDODANA
- HOMECREDIT
- ADAKAMI
- ATOME (paylater)
- KOINWORKS (bank mandiri)
- EASY CASH
- JULO
- Kredito
- Line Bank (HANA BANK)
- Neo Bank (BNC)
Cara cek BI checking online atau SLIK OJK
Menurut laman resmi OJK, berikut cara cek Bi checking secara online:
Permohonan lewat Kantor Pusat OJK (Jakarta)
1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrian.
3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
a. Debitur Perseorangan
- Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP (debitur WNI) dan Paspor (debitur WNA).
b. Debitur yang Telah Meninggal Dunia
- Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris berupa KTP untuk keluarga/ahli waris WNI atau paspor untuk keluarga/ahli waris WNA.
- Dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian).
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.
Baca Juga: Benarkah BI Checking Berpengaruh Pada Lolos atau Tidaknya Tes CPNS? Simak Penjelasannya
c. Debitur Badan Usaha
- Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa dokumen identitas direktur badan usaha berupa KTP (untuk direktur WNI) dan paspor (untuk direktur WNA).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
- Akta pendirian badan usaha.
- Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
5. Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, Pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online.
6. OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK.
Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.
7. Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam email validasi dengan rentang waktu H-3 s.d. H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:
- Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia.
- Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
8. Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
Baca Juga: Tak Seribet yang Dibayangkan! Begini Langkah Tarik SLIK OJK atau BI Checking Secara Online