GridFame.id - Beberapa waktu lalu memang Mahfud MD mengatakan untuk tidak membayar utang pinjol ilegal karena itu adalah perusahaan yang tidak resmi.
Cukup dengan melaporkan ke pihak berwajib, maka utang pinjol akan dianggap hangus.
Belum lagi juga ada miskonsepsi terhadap peraturan setelah penagihan utang 90 hari, maka utang akan dianggap lunas.
Namun pada kenyataannya dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjol sebenarnya tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.
Selanjutnya, perlu Anda ketahui bahwa pada dasarnya dalam ketentuan yang dibuat AFPI menetapkan larangan memberikan total bunga dan biaya pinjaman lebih dari suku bunga flat 0.4% per hari.
Menurut Tongam L. Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi gagal bayar:
Debitur juga dapat melakukan negosiasi dengan penyedia jasa pinjol untuk mengurangi bunga kredit pinjaman.
Bunga kredit pinjaman yang mengecil dapat mengurangi jumlah pinjaman dan bunganya sehingga lebih memungkinkan dan meringankan seorang debitur untuk melunasinya.
Coba sekarang hitung uang yang ada di dompet dan bank, serta pemasukan yang biasa diterima.
Dari sana, kita bisa mengatur pembagian uang dengan membagi berapa uang untuk keperluan sehari-hari dan mana yang akan digunakan untuk melunasi utang.
Baca Juga: Wow Banget! Coba Cek Kelebihan Pakai GoPayLater Berikut Ini, Lebih Mending Daripada Kena Pinjol!
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar