GridFame.id - Beberapa waktu lalu memang Mahfud MD mengatakan untuk tidak membayar utang pinjol ilegal karena itu adalah perusahaan yang tidak resmi.
Cukup dengan melaporkan ke pihak berwajib, maka utang pinjol akan dianggap hangus.
Belum lagi juga ada miskonsepsi terhadap peraturan setelah penagihan utang 90 hari, maka utang akan dianggap lunas.
Namun pada kenyataannya dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjol sebenarnya tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.
Selanjutnya, perlu Anda ketahui bahwa pada dasarnya dalam ketentuan yang dibuat AFPI menetapkan larangan memberikan total bunga dan biaya pinjaman lebih dari suku bunga flat 0.4% per hari.
Menurut Tongam L. Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi gagal bayar:
Debitur juga dapat melakukan negosiasi dengan penyedia jasa pinjol untuk mengurangi bunga kredit pinjaman.
Bunga kredit pinjaman yang mengecil dapat mengurangi jumlah pinjaman dan bunganya sehingga lebih memungkinkan dan meringankan seorang debitur untuk melunasinya.
Coba sekarang hitung uang yang ada di dompet dan bank, serta pemasukan yang biasa diterima.
Dari sana, kita bisa mengatur pembagian uang dengan membagi berapa uang untuk keperluan sehari-hari dan mana yang akan digunakan untuk melunasi utang.
Baca Juga: Wow Banget! Coba Cek Kelebihan Pakai GoPayLater Berikut Ini, Lebih Mending Daripada Kena Pinjol!
Memang akan ada biaya yang harus dikorbankan jika ingin utang pinjol lunas tanpa sisa.
Makanya kita harus kurangi biaya-biaya yang sekiranya kurang penting atau bersifat konsumtif semata.
Jangan sekali-kali tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan pinjol ilegal.
Sistem gali lubang tutup lubang ini tidak akan memberikan kemudahan sama sekali.
Pasalnya, banyak yang baru diberi pinjaman, namun keesokan harinya sudah ditagih untuk dilunasi.
Jadi lebih baik andalkan uang yang ada daripada menambah masalah.
Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.
Tidak dapat dipungkiri, setiap utang yang tidak segera dibayar pasti ada konsekuensinya.
Salah satu konsekuensinya ialah terjadi penagihan yang tidak menyenangkan, seperti mendapat teror.
Sejumlah teror yang mungkin saja terjadi mencakup panggilan telepon setiap hari, dan membuat grup WhatsApp yang isinya kerabat, keluarga, teman, dan atasan.
Teror-teror yang lain bisa berupa menyebarkan foto berbau pornografi ke ponsel kamu, intimidasi lewat pesan singkat hingga kalimat caci-maki yang melecehkan.
Kamu bisa mengumpulkan semua bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya.
Selain lapor polisi, kamu juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.
Baca Juga: Daftar 20 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Sebar Data Jika Galbay
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar