Memang akan ada biaya yang harus dikorbankan jika ingin utang pinjol lunas tanpa sisa.
Makanya kita harus kurangi biaya-biaya yang sekiranya kurang penting atau bersifat konsumtif semata.
Jangan sekali-kali tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan pinjol ilegal.
Sistem gali lubang tutup lubang ini tidak akan memberikan kemudahan sama sekali.
Pasalnya, banyak yang baru diberi pinjaman, namun keesokan harinya sudah ditagih untuk dilunasi.
Jadi lebih baik andalkan uang yang ada daripada menambah masalah.
Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.
Tidak dapat dipungkiri, setiap utang yang tidak segera dibayar pasti ada konsekuensinya.
Salah satu konsekuensinya ialah terjadi penagihan yang tidak menyenangkan, seperti mendapat teror.
Sejumlah teror yang mungkin saja terjadi mencakup panggilan telepon setiap hari, dan membuat grup WhatsApp yang isinya kerabat, keluarga, teman, dan atasan.
Teror-teror yang lain bisa berupa menyebarkan foto berbau pornografi ke ponsel kamu, intimidasi lewat pesan singkat hingga kalimat caci-maki yang melecehkan.
Kamu bisa mengumpulkan semua bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya.
Selain lapor polisi, kamu juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.
Baca Juga: Daftar 20 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Sebar Data Jika Galbay
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar