Dilansir dari akun Twitter @papadavid1982, sang pemilik akun menemukan aplikasi pinjol ilegal berkedok KSP di Playstore.
"Ternyata masih ada aplikasi pinjol rentenir berkedok Koperasi yang tidak terdaftar di OJK berkeliaran di playstore. Bagaimana @DJPPIKominfo @ojkindonesia @CCICPolri @pinjollaknat," tulisnya.
Dalam tangkapan layar yang diunggahnya, ada beberapa komentar pengguna aplikasi tersebut yang merasa ditipu dan dirugikan.
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, berikut ini modus yang biasa dipakai fintech ilegal berkedok koperasi untuk mengelabui korbannya.
Biasanya pinjol ilegal berkedok KSP ini akan membuat aplikasi atau website seakan-akan memiliki legalitas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Selain itu, fintech ilegal tersebut mencatut nama dan logo aplikasi KSP yang memiliki izin Kemenkop UKM.
Fintech ilegal memberi pinjaman secara mudah tidak hanya anggota tapi juga masyarakat umum.
“Padahal KSP itu dari anggota dan untuk anggota. Tapi karena digital mereka beri pinjaman untuk masyarakat umum,” jelasnya.
Dia menjelaskan berbagai modus yang dilakukan fintech ilegal ini antara lain menawarkan pinjaman cepat, mudah tapi menjebak dengan biaya besar dan bunga tinggi serta jangka waktu pinjaman yang pendek.
Fintech ilegal selalu minta akses kontak nasabah di HP.