Dilansir dari akun Twitter @Partono_ADjem, ia mengunggah tangkapan layar berisi chat debt collector pinjol ilegal.
Ia mengatakan oknum pinjol ilegal itu melakukan penagihan secara kasar h+5 setelah dana cair.
Pinjol ilegal juga melakukan penipuan karena tenor di aplikasi dengan kenyataan sangatlah berbeda.
"Pinjol ilegal dengan tenor hanya 7 hari (meski di iklan tertulis 120hari) Lihat kelakuannya di hari kelima," tulisnya.
Ia juga membongkar kelicikan aplikasi pinjol ilegal dalam menjebak orang hingga terjerat utang pada mereka.
Termasuk cara mereka menyadap HP tanpa izin peminjam.
"Ada 1 lg yg licik dr banyaknya tipuan iklan mereka. Mereka mencantumkan tanda X ditengah iklan mereka seolah utk skip itu iklan, pdhl utk masuk k iklan tersebut. Skip X bener hanya ada di pojok kanan atas," ungkapnya.
"Bahayanya dr iklan pinjol ini, dari klik tipuan ky tadi itu, udh bisa merekam minimal nomer hp kalian," jelasnya.
Debt collector itu memaki peminjam dan mendesaknya untuk segera melakukan pelunasan.
Parahnya ia juga mengancam menyebarkan foto pribadi peminjam ke seluruh kontak.
"Bayarkan tagihan Anda sekarang! Max jam 1 siang sudah terbayarkan! Anj*** gue ancurin lu b**** gue kirim foto mangap lu ke semua kontak lu!!" isi chat DC pinjol ilegal tersebut.
Dikutip dari laman resmi ojk.go.id, apabila seseorang merasa ditipu dan dijebak pinjol ilegal, segera buat laporan ke Warung Waspada Pinjol.
Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.
Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol.
Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal.
Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email Semoga informasi ini dapat membantu.