"Selain di Cileungsi, di Tangerang dan Bekasi, dengan modus serupa," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Cileungsi meringkus dua orang pelaku perampasan kendaraan roda dua dengan modus mengaku sebagai debt Colletcor.
Setelah dilakukan pendalam oleh kepolisian sektor Cileungsi, keduanya hanya berpura-berpura sebagai debt collector untuk merampas kendaraan milik korban.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen menjelaskan, dua orang yang berinisial ED (38) dan W (33) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ED berperan sebagai eksekutor di lapangan, ketika menjalankan aksinya, pelaku memepet korban dan melontarkan pertanyaan apakah kendaraan milik korban sudah lunas atau belum.
"Modusnya merampas kendaraan memepet korban. Korban belum sempat beragumen, kendaraan sudah diambil alih berpindah tangan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Sedangkan W, kata Kompol Zulkarnaen, bertugas menerima kendaraan hasil rampasan untuk kemudian dijual.
"Untuk W berperan sebagai penerima hasil rampasan, kemudian di oper alih dan dijual dengan harga yang cukup tinggi, karena kunci masih menempel," terangnya.
Beritahu keluarga jangan sampai kena modus seperti ini.
Jika memang motor masih menyicil, kalau bisa bawa bukti pelunasan cicilan motor ke mana pun Anda pergi.
Jangan berhenti di tempat yang sepi jika sampai dipepet oleh orang-orang yang mencurigakan.
Baca Juga: Jangan Tunggu Ditagih Debt Collector! Simak Begini Cara Bayar Tagihan Utang Kredit Plus Lewat BCA
Usahakan terus jalan sampai ke tempat ramai, bahkan kalau bisa di dekat pos satpam atau kantor polisi.
Jangan langsung turun dari kendaraan bermotor karena berisiko motor akan dirampas begitu saja.
Jika mau turun, pastikan Anda mencabut serta membawa kunci motor dan jangan diberikan begitu saja kepada orang tersebut.