GridFame.id - Belakangan tengah marak kasus orang terjebak pinjol ilegal karena penyalahgunaan data.
Ya, banyak oknum yang mencuri data pribadi orang lain untuk digunakan pengajuan pinjol ilegal.
Tentunya hal ini akan merugikan pemilik asli data pribadi tersebut.
Karena tagihan dan teror debt collector akan menyasar pada orang yang tak tidak tahu data pribadinya telah disalahgunakan.
Dikutip dari hukumonline.com, KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya.Pasalnya, KTP mengandung banyak sekali identitas pemiliknya. Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi.Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.
Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan keamanan data pribadi dari para oknum tidak bertanggung jawab.
Bagaimana caranya?
Simak cara melindungi KTP dari Pinjol ilegal dan modus penipuan lainnya.
Baca Juga: Jangan Cuma Blokir Nomor Asing Saja! Pakai Cara Ini Untuk Lindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal
Cara Melindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi kreditpintar.id, pakai 5 cara ini untuk melindungi data pribadi dari jebakan pinjol ilegal dan modus penipuan lain:
1. Jangan Unggah Data Pribadi ke Media Sosial Manapun
Dalam beberapa tahun ini, memang sudah ada banyak yang secara sadar menolak untuk mengunggah foto KTP ke media sosial.
Namun, mungkin beberapa kali Anda pernah mendapati rekan di media sosial membuat update berupa tiket keberangkatan yang berisi suatu kode, baik berupa angka, barcode, maupun QR Code.