GridFame.id -
Hati-hati ketika anda memilih pinjaman online.
Pasalnya, jika salah memilih malah bisa terjebak dalam pinjol ilegal.
Dimana jika nekat meminjam di pinjaman online ilegal bisa membahayakan para debitur.
Bahaya pinjol ilegal ini pun beragam, salah satunya bisa sebarkan data.
Nah, agar tak tertipu anda bisa membaca ciri-ciri pinjol ilegal disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
OJK sendiri telah memberikan himbauan untuk berhati-hati dalam memilih pinjol.
Bagaimana jika terlanjur terjebak?
Pemerintah sepakat masyarakat untuk tak usah membayar tagihan pinjol ilegal.
Selain ciri-ciri diatas, berikut ini merupakan daftar pinjol ilegal yang bakal sebar data.
Daftar 15 aplikasi pinjol ilegal yang nekat sebar data dikutip dari solusi_pinjol_jakarta:
1. Sumber Solusi Terdepan2. Kredit Cepat3. Super Dana4. Dana Sayang5. EasyCas(Versi Ilegal)6. Uang Pintar7. Pinjam Hoki8. KTA Mudah9. Danapro10. Dana Baguslah11. Petir Uang12. Kredit Berlian13. Tunai Kilat14. Super Rupiah15. Cash Pro
Ketika anda menemukan pinjaman online ilegal dikutip dari julo.co.id, silahkan bisa dilaporkan dengan cara:
1. Anda bisa segera mengunjungi laman resmi kepolisian di https://patrolisiber.id. Untuk e-mail kamu bisa mengirimkan pesan ke alamat info@cyber.polri.go.id.
2. Kemudian bisa juga melaporkannya ke alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.do.i
3. Anda juga bisa melaporkannya ke Kominfo dengan 3 cara ini:
- Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.
- Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.
- Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id
Baca Juga: Jangan Cuma Blokir Nomor Asing Saja! Pakai Cara Ini Untuk Lindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal