Find Us On Social Media :

Jangan Takut Data Disebar Pinjol Ilegal! Pihak Penyebar Bisa Terjerat Pasal Ini Kalau Nekat Melakukannya

Pinjol ilegal yang sebar data debitur bisa dikenai pasal

GridFame.id - Pinjol ilegal kini masih menjadi salah satu permasalahan kebanyakan masyarakat.

Banyak sekali masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.

Banyak dari mereka yang saat ini dikejar-kejar debt collector pinjol ilegal.

Rata-rata, korban pinjol ilegal tidak kuat bayar utang karena bunga yang menumpuk.

Kalau sudah begitu, pinjol ilegal biasanya akan melakukan segala cara untuk menagih utangnya.

Mulai dari meneror debitur dan keluarganya hingga mengancam sebar data.

Cara tersebut sering kali digunakan pinjol ilegal untuk menakut-nakuti debitur saja.

Rupanya, tak sedikit pinjol ilegal yang benar-benar menyebarkan data debitur.

Namun Anda tidak perlu khawatir jika data Anda disebar pinjol ilegal.

Sebab, pihak penyebar bisa dilaporkan ke polisi.

Simak sampai habis!

Baca Juga: Hindari 15 Aplikasi Pinjol Ilegal Ini, Nekat Pinjam Data Anda Bisa Kesebar!