Find Us On Social Media :

Celaka! Tak Bisa Kabur dan Terancam Masuk Bui, Pakai 3 Cara dari OJK Ini jika Terlanjur Galbay Pinjol

Risiko galbay pinjol legal

GridFame.id - Konsekuensi pertama yang harus diterima oleh nasabah apabila telat bayar pinjaman online adalah dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.

Peminjam akan di-blacklist dan tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di fintech atau lembaga keuangan manapun.

Tentu saja, ini akan sangat merugikan peminjam ketika membutuhkan pinjaman dana darurat.

Ketika tidak membayar pinjaman, maka peminjam juga harus membayar denda keterlambatan di samping bunga pinjaman.  

Semakin tertunda melakukan pembayaran hutang, besar denda dan nominal bunga akan terus dikumulatifkan.

Pada dasarnya besar bunga dan denda sudah diatur oleh OJK, di mana bunga pinjaman tidak boleh melebihi 0.4% per hari sedang denda maksimal 100% dari pinjaman pokok.

Namun aturan ini hanya berlaku pada fintech P2P lending yang legal saja.

Jadi, jika meminjam pinjaman uang dari aplikasi ilegal, tidak menutup kemungkinan denda yang diberlakukan adalah lebih dari 100%.

Setiap fintech P2P lending juga mempunyai prosedur terkontrol dan ketat untuk mengawasi dan menyelesaikan permasalahan peminjam yang mangkir dari membayar cicilan.

Semua aturan mengenai prosedur penagihan telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). 

Agar tak mengalami risiko itu, simak solusi galbay pinjol dari OJK berikut ini.

Baca Juga: Galbay Pinjol Bukan Akhir Dunia, Simak Solusi Tokcer Supaya Bebas dari Utang Tanpa Joki Atau Gali Lubang Tutup Lubang