Find Us On Social Media :

Celaka! Tak Bisa Kabur dan Terancam Masuk Bui, Pakai 3 Cara dari OJK Ini jika Terlanjur Galbay Pinjol

Risiko galbay pinjol legal

GridFame.id - Konsekuensi pertama yang harus diterima oleh nasabah apabila telat bayar pinjaman online adalah dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.

Peminjam akan di-blacklist dan tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di fintech atau lembaga keuangan manapun.

Tentu saja, ini akan sangat merugikan peminjam ketika membutuhkan pinjaman dana darurat.

Ketika tidak membayar pinjaman, maka peminjam juga harus membayar denda keterlambatan di samping bunga pinjaman.  

Semakin tertunda melakukan pembayaran hutang, besar denda dan nominal bunga akan terus dikumulatifkan.

Pada dasarnya besar bunga dan denda sudah diatur oleh OJK, di mana bunga pinjaman tidak boleh melebihi 0.4% per hari sedang denda maksimal 100% dari pinjaman pokok.

Namun aturan ini hanya berlaku pada fintech P2P lending yang legal saja.

Jadi, jika meminjam pinjaman uang dari aplikasi ilegal, tidak menutup kemungkinan denda yang diberlakukan adalah lebih dari 100%.

Setiap fintech P2P lending juga mempunyai prosedur terkontrol dan ketat untuk mengawasi dan menyelesaikan permasalahan peminjam yang mangkir dari membayar cicilan.

Semua aturan mengenai prosedur penagihan telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). 

Agar tak mengalami risiko itu, simak solusi galbay pinjol dari OJK berikut ini.

Baca Juga: Galbay Pinjol Bukan Akhir Dunia, Simak Solusi Tokcer Supaya Bebas dari Utang Tanpa Joki Atau Gali Lubang Tutup Lubang

Solusi Galbay Pinjol

Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menawarkan tiga solusi untuk masalah ini, yakni:

1. Restrukturisasi Pinjaman

Langkah ini merupakan upaya kedua belah pihak, baik debitur maupun penyedia jasa pinjol, dalam menyelesaikan utang debitur yang berpotensi gagal bayar.

Langkah ini bisa dilakukan jika debitur memang mengalami kesulitan pembayaran pokok utang plus bunganya.

Namun, biasanya, restrukturisasi pinjaman memiliki syarat, yakni debitur memiliki prospek usaha atau sumber penghasilan yang berpotensi dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah pinjaman direstrukturisasi.

Pihak penyedia jasa pinjol dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan cara:

- Memperpanjang tenor pinjaman

- Mengurangi tunggakan bunga pinjaman

- Mengurangi tunggakan pokok utang

- Menambah fasilitas pinjaman

- Mengonversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara

Baca Juga: Waspada! Sosok Ini Bongkar Kebusukan Jasa Hapus Data Pinjol Ternyata Penipuan, Kalau Kepepet Galbay Mending Lakukan Ini! 

2. Memohon Pengurangan Bunga

Debitur juga dapat melakukan negosiasi dengan penyedia jasa pinjol untuk mengurangi bunga kredit pinjaman. Bunga kredit pinjaman yang menyusut bisa mengurangi jumlah pinjaman dan bunganya sehingga lebih memungkinkan debitur untuk melunasinya.

3. Melapor kepada Instansi Terkait

Tongam menambahkan, jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.

Salah satu konsekuensi tersebut ialah terjadinya penagihan yang tidak menyenangkan, seperti mendapat teror.

Sejumlah teror yang mungkin saja terjadi mencakup panggilan telepon setiap hari, dan membuat grup WhatsApp yang isinya kerabat, keluarga, teman, dan atasan.

Teror-teror yang lain bisa berupa menyebarkan foto berbau pornografi ke ponsel Anda, intimidasi lewat pesan singkat hingga kalimat caci-maki yang melecehkan.

Tentunya semuanya itu akan sangat merugikan, maka bila Anda menerima perlakuan seperti itu, jangan ragu untuk melaporkan ke berbagai instansi terkait.

Baca Juga: Debitur Bisa Dituntut dan Masuk Penjara? Hati-Hati, Ini Bahaya dan Risiko Galbay Pinjaman Bank yang Tak Kalah Ngeri dari Pinjol Ilegal

4. Menjual Aset

Selain tiga pilihan di atas, ada satu pilihan lain yang bisa Anda ambil, yaitu menjual aset.

Ini bisa menjadi pilihan terakhir yang dapat Anda lakukan.

Tentukan aset berharga yang Anda miliki, seperti perhiasan atau kendaraan, bila sudah sangat terpaksa, Anda bisa menjual aset tersebut sebagai solusi gagal bayar pinjol.

Di samping menjual, Anda juga bisa mempertimbangkan untuk menggadainya terlebih dahulu.

Menjual atau menggadai aset untuk keluar dari jeratan utang akan sangat sulit pada awalnya, tetapi Anda harus yakin ini hanya bersifat sementara.

Dari pengalaman tersebut, Anda bisa belajar untuk mengatasinya jika mengalami hal serupa di kemudian hari.

Baca Juga: Ngeri! Warganet Ini Bongkar Bukti Perlakuan Pinjol Ilegal yang Palsukan Tenor Aplikasi Hingga Peminjam Galbay