Dimana ia sampai harus menanggung hutang Rp 206 juta di 40 aplikasi.
Cerita tersebut dibeberkan oleh wanita bernama Afifah dari Kompas.com.
Awalnya ia berniat pinjol karena sedang membutuhkan uang dan melihat pinjol yang mudah, membuatnya tergiur untuk meminjam.
Ia mengatakan mengajukan pinjaman sekitar Rp 5 juta karena tergiur bunga rendah 0,04 persen dengan waktu 91 hari.
Karena uang yang diterima tidak sesuai pengajuan, Afifah berpikir ada potongan administrasi.
Di hari ke 5 tiba-tiba ia mendapatkan pesan WA untuk melakukan pelunasan, kondisinya belum menggunakan uang tersebut sepersenpun.
Pada hari ketujuh mulai ada teror WA ke rekan-rekan Afifah yang ada di kontak phonebook, dari kisaran 200 kontak, 50 di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin. Karena merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut, Afifah mulai berupaya mengembalikan uang yang dipinjamnya.
Karena teror meneror Afifah pun kembali meminjam di pinjol ilegal hingga total 40 aplikasi dan utang sampai Rp 206 juta.
Nah, jika terlanjur terjebak pinjol ilegal anda bisa melaporkannya dengan beberapa cara yang dikutip dari Julo.co.id:
1. Anda bisa segera mengunjungi laman resmi kepolisian di https://patrolisiber.id. Untuk e-mail kamu bisa mengirimkan pesan ke alamat info@cyber.polri.go.id.
2. Selain itu juga bisa lapor ke SWI dengan cara melaporkannya ke alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.do.id.
3.Ada tiga cara untuk mengadukan pinjol ilegal ke Kominfo yaitu:
- Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.
- Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.
- Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.