Find Us On Social Media :

Cuma Bisa Pasrah, Wanita Ini Terjebak di 40 Aplikasi Pinjol Ilegal Hingga Harus Tanggung Hutang Rp 206 Juta

pengalaman utang pinjol

GridFame.id - 

Pinjol memang terbilang salah satu pinjaman yang cukup praktis.

Ya, daripada harus meminjam saudara atau tetangga, masyarakat banyak yang lebih memilih pinjaman online.

Kenapa?

Meminjam ke saudara belum tentu dapat uangnya kebanyakan malah dapat caci makian.

Belum lagi kalau tetangga malah dipermalukan habis-habisan.

Ketika pinjam di pinjol, prosesnya terbilang cukup cepat dan mudah.

Apalagi syaratnya tak ribet hanya membutuhkan KTP saja.

Namun, saat ini banyak pinjol yang tak resmi atau ilegal bertebaran.

OJK menghimbau masyarakat untuk berhati-hati jika memilih pinjol.

Ciri-ciri pinjol ilegal bisa anda baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!

Salah satu wanita ini juga terjebak di pinjol ilegal.

Dimana ia sampai harus menanggung hutang Rp 206 juta di 40 aplikasi.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Tiba-tiba Transfer? Jangan Dulu Pakai Uangnya, Ini Cara Tepat yang Harus Dilakukan Agar DC Tak Datangi Rumah

Cerita tersebut dibeberkan oleh wanita bernama Afifah dari Kompas.com.

Awalnya ia berniat pinjol karena sedang membutuhkan uang dan melihat pinjol yang mudah, membuatnya tergiur untuk meminjam.

Ia mengatakan mengajukan pinjaman sekitar Rp 5 juta karena tergiur bunga rendah   0,04 persen dengan waktu 91 hari.

Karena uang yang diterima tidak sesuai pengajuan, Afifah berpikir ada potongan administrasi. 

Di hari ke 5 tiba-tiba ia mendapatkan pesan WA untuk melakukan pelunasan, kondisinya belum menggunakan uang tersebut sepersenpun.

Pada hari ketujuh mulai ada teror WA ke rekan-rekan Afifah yang ada di kontak phonebook, dari kisaran 200 kontak, 50 di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin. Karena merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut, Afifah mulai berupaya mengembalikan uang yang dipinjamnya.

Karena teror meneror Afifah pun kembali meminjam di pinjol ilegal hingga total 40 aplikasi dan utang sampai Rp 206 juta.

Nah, jika terlanjur terjebak pinjol ilegal anda bisa melaporkannya dengan beberapa cara yang dikutip dari Julo.co.id:

 1. Anda bisa segera mengunjungi laman resmi kepolisian di https://patrolisiber.id. Untuk e-mail kamu bisa mengirimkan pesan ke alamat info@cyber.polri.go.id.

2. Selain itu juga bisa lapor ke SWI dengan cara melaporkannya ke alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.do.id.

3.Ada tiga cara untuk mengadukan pinjol ilegal ke Kominfo yaitu:

Baca Juga: Galbay Pinjol Memang Tak Masuk Penjara, Tapi Pakar Hukum Ini Ingatkan Debitur Nunggak Bisa Dibui Kalau Lakukan Ini