Find Us On Social Media :

Debitur yang Tak Bayar Hutang Ternyata Bisa Dipenjara Selama 4 Tahun, Simak Penjelasannya

tak bayar utang bisa dipenjara

GridFame.id - 

Kata siapa berutang tak bisa ditindak pidana?

Ya, belakangan memang simpang siur soal berita berutang tak bisa dipidana.

Utang biasanya dilakukan ketika seseorang membutuhkan dana untuk sesuatu yang penting.

Biasanya, orang-orang yang berutang ini tak memiliki dana cukup untuk pengobatan atau kebutuhan sehari=hari.

Selain berutang ke tetangga atau sanak saudara, bisa juga menggunakan aplikasi pinjaman online.

Apalagi saat ini banyak muncul aplikasi pinjaman online dengan limit dan bunga yang berbeda.

Namun, hati-hati ketika anda memilih pinjsman online.

Jangan sampai anda terjebak ke pinjaman online ilegal, membedakannya bisa baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!

Ramainya pinjol ini juga banyak debitur yang melakukan galbay atau gagal bayar.

Lantaran menurut mereka berutang tak akan bisa dipenjara.

Namun, seorang advokat ini membeberkan jika seseorang yang berutang dan tak membayar bisa di penjara 4 tahun.