Find Us On Social Media :

Sadis! Nomornya jadi Kontak Darurat, Warganet Ini Diancam Pakai Video Dukun Santet Oleh Debt Collector Pinjol Ilegal

Ancaman debt collectoe pinjol ilegal

GridFame.id - Maraknya korban pinjol ilegal semakin hari semakin meresahkan.

Jumlah korban teror dan jebakan pinjol semakin hari juga semakin bertambah.

Tak heran, pinjol ilegal memang selalu punya seribu satu cara untuk menjebak korban.

Tak sedikit dari mereka yang bahkan mengaku sebagai aplikasi pinjol legal.

Parahnya, mereka berani memalsukan logo OJK di aplikasi atau websitenya.

Bukan itu saja, beberapa waktu terakhir jagat maya dihebohkan dengan kemunculan pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Aplikasi KSP bodong ini bahkan ditemukan di Playstore.

Korban pinjol ilegal sendiri bukan hanya peminjam yang mengalami galbay.

Banyak juga korban pinjol yang merupakan orang yang masuk daftar kontak darurat.

Seperti pengalaman salah satu warganet yang diteror dan diancam debt collector habis-habisan karena nomornya dijadikan kontak darurat.

Simak pengalaman korban kontak darurat berikut ini.

Baca Juga: Ngeri Banget! Sosok Ini Bongkar Nomor HP yang Pakai WA GB Bisa Bocor Dipakai Pinjol, Banyak yang Sudah Jadi Korban!

Dilansir dari akun Twitter @HAMBALI, sang pemilik akun mengunggah tangkapan layar berisi chat debt collector pinjol ilegal padanya.

Ia mengaku nomornya dimasukkan kontak darurat oleh salah seorang teman yang sudah lama tidak ia temui.

Parahnya debt collector itu mengancam korban dan keluarga akan celaka akibat hal mistis seperti santet.

Debt Collector bahkan mengirimkan video yang menunjukkan ritual perdukunan dalam chat tersebut.

Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi

Dilansir dari laman resmi lancar.id, begini cara melaporkan debt collector nakal: 

1. Datangi Kantor Terdekat

Pada dasarnya, pihak kepolisian mempunyai wilayah kepolisian yang terbagi berdasarkan pemerintah daerah.

Anda dapat membuat laporan tentang kejadian tidak menyenangkan yang dilakukan oleh debt collector ke Polsek, Polres, Polda sampai Mabes Polri.

2. Laporkan Kejadian Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

Setelah sampai di kantor polisi terdekat, maka tujulah bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Bagian SPKT akan menangani beragam pengaduan yang masuk, memberikan informasi dan melakukan administrasi awal.

3. Penyidikan

Setelah ada laporan yang masuk, sebagai langkah awal, pengajuan akan diselidiki oleh penyidik, Anda dapat menyampaikan kronologi dan barang bukti sehingga dapat dinilai apakah kasus yang diajukan layak untuk dilaporkan dan dibuatkan laporan polisi.

4. Proses Laporan Dilakukan

Jika dinilai layak, maka proses laporan bisa terus berjalan, Anda hanya perlu melakukan prosedur yang ada hingga pelaku mendapat hukuman setimpal dengan apa yang telah dilakukan.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Tiba-tiba Transfer? Jangan Dulu Pakai Uangnya, Ini Cara Tepat yang Harus Dilakukan Agar DC Tak Datangi Rumah