Find Us On Social Media :

'Pelaku Juga Korban' Lagi-lagi Bikin Heboh! Kak Seto Pasang Badan Bela Agnes Pacar Mario Dandy Pasca Viral dan Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan

Kak Seto bela AGH pacar Mario Dandy

GridFame.id - Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Critalino David Ozora (17) yang viral di media sosial menyeret sejumlah sosok lainnya.

Kasus ini terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 kemudian ditangani Polsek Pesanggrahan dan pada saat itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Satu di antaranya adalah Agnes, gadis berusia 15 tahun yang diketahui merupakan pacar dari Mario Dandy.

Agnes pun diketahui merupakan mantan dari David, putra Pimpinan GP Ansor, Jonathan Latumahina. Keterkaitan antara Agnes dengan kasus penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy terhadap David masih terus didalami pihak kepolisian. Dalam banyak kesaksian sahabat Dandy yang ramai beredar di media sosial, Agnes disebut sebagai pemicu penganiayaan. Penyebabnya karena Agnes diduga mengadu kepada pacarnya, Mario Dandy telah disentuh bagian intimnya oleh David. Hal tersebut menyebabkan sang pacar, Mario Dandy sangat cemburu dan marah hingga mendatangi David di rumah temannya.

Aksi pengeroyokan pun terjadi hingga membuat David koma hingga saat ini.

Menyusul Dandy dan teman-temannya, Agnes kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan sang mantan.

Penetapan status Agnes ini menyita perhatian Kak Seto yang ikut buka suara.

Baca Juga: Nyusul Dibui? Statusnya Jadi Pelaku Penganiayaan David, Agnes Gracia Bakal Bernasib Begini Padahal Masih Muda

Dilansir dari Tribunstyle.com, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyatakan penanganan terhadap Agnes alias AGH, gadis 15 tahun, pacar pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo, harus memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kak Seto mengatakan semua pihak yang ingin memperkarakan Agnes harus kembali ke undang-undang tersebut. Menurutnya, publik tidak seharusnya menyebutkan  identitas Agnes sehingga tersebar luas seperti saat ini. Bukan tanpa alasan, Kak Seto menyebut Agnes merupakan seorang anak yang berhak dilindungi.

"Jadilah sahabat anak, anak sebagai pelaku juga menjadi korban," ujar Kak Seto dikutip TribunStyle.com dari Wartakota, Kamis, (2/3/2023). "Lihat lagi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.

Seperti diketahui, publik terus mendesak penyidik untuk segera menangkap Agnes lantaran ia juga terlibat di kasus penganiayaan David.

Apalagi muncul isu bahwa Agnes lah yang memancing David untuk keluar dari rumah temannya hingga penganiayaan terjadi.

Hingga saat ini David masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan masih dalam keadaan koma.

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Sang Ayah Mundur dari ASN Ditjen Pajak, Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara