Find Us On Social Media :

Selain Pinjol dan Bank, Ini Daftar Lembaga Keuangan yang Menyediakan Pinjaman Tunai

lembaga untuk pinjam uang

GridFame.id - 

Saat ini sudah banyak lembaga yang menawarkan pinjaman uang.

Ya, saat ini untuk pinjam uang masyarakat lebih memilih pinjol.

Sebelum maraknya pinjol, masyarakat memilih bank untuk meminjam.

Kini, aplikasi pinjaman online sudah semakin menjamur.

Apalagi syarat untuk pinjaman online terbilang cukup mudah.

Hanya dengan KTP, anda sudah meminjam sesuai dengan kebutuhan.

Namun, harus berhati-hati dalam memilih pinjaman online atau pinjol.

Jangan sampai terjebak pinjol ilegal, cara ceknya bisa baca disini Ingin Mengajukan Pinjaman? Ini Cara Cek Legalitas Pinjol Legal dan Ilegal

Sebetulnya selain bank dan pinjol ada lembaga pinjam uang lainnya.

Apa saja?

Baca Juga: Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Gunakan Tips Ampuh Ini Agar Tak Kena Teror DC

Berikut ini merupakan 5 lembaga keuangan yang memiliki jasa pinjam uang dikutip dari bfi.co.id:

1. Pegadaian

Pegadaian adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dengan cara menggadaikan aset ataupun barang yang dimiliki.

Beberapa jenis produk pegadaian yang paling umum antara lain:

2. Koperasi Simpan Pinjam

Lembaga yang satu ini memiliki tugas yang mirip dengan bank yaitu menghimpun dana dari para anggota koperasi lalu menyalurkannya ke anggota maupun non anggota.

3. Pasar ModalPasar modal adalah lembaga keuangan non bank yang memiliki fungsi sebagai tempat jual beli surat berharga dengan jangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang).

4. Pasar Uang

Seperti halnya dengan pasar modal, pasar uang juga merupakan tempat yang ideal untuk mencari penanam modal atau investor. Aset yang diperjualbelikan dalam pasar uang meliputi Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

5. Perusahaan Asuransi

Lembaga keuangan non bank yang memiliki peran sebagai pelindung apabila terjadi hal yang beresiko yaitu perusahaan asuransi. Perusahaan jenis ini memiliki banyak jenisnya, antara lain yaitu asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, asuransi perjalanan, sampai dengan asuransi properti dan kepemilikan rumah.

Baca Juga: Nama Masuk ke BI Checking Kol 4, Apakah Masih Bisa Pengajuan Pinjaman di Bank?