1. Datangi Kantor Terdekat
Pada dasarnya, pihak kepolisian mempunyai wilayah kepolisian yang terbagi berdasarkan pemerintah daerah.
Anda dapat membuat laporan tentang kejadian tidak menyenangkan yang dilakukan oleh debt collector ke Polsek, Polres, Polda sampai Mabes Polri.
2. Laporkan Kejadian Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Setelah sampai di kantor polisi terdekat, maka tujulah bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Bagian SPKT akan menangani beragam pengaduan yang masuk, memberikan informasi dan melakukan administrasi awal.
3. Penyidikan
Setelah ada laporan yang masuk, sebagai langkah awal, pengajuan akan diselidiki oleh penyidik, Anda dapat menyampaikan kronologi dan barang bukti sehingga dapat dinilai apakah kasus yang diajukan layak untuk dilaporkan dan dibuatkan laporan polisi.
4. Proses Laporan Dilakukan
Jika dinilai layak, maka proses laporan bisa terus berjalan, Anda hanya perlu melakukan prosedur yang ada hingga pelaku mendapat hukuman setimpal dengan apa yang telah dilakukan.