GridFame.id - Lagi-lagi korban kontak darurat pinjol buka suara.
Seperti diketahui korban pinjol ilegal bukan hanya orang yang mengajukan pinjaman saja.
Tanpa galbay pun seseorang bisa ikut kena teror debt collector.
Salah satunya orang yang masuk ke dalam kontak darurat pinjol.
Padahal tak semua orang yang masuk ke dalam kontak darurat benar-benar mengenal peminjam.
Jika nomor dicatut sembarangan, tentu hal ini akan menganggu ketenangan korban kontak darurat.
Apalagi pinjol ilegal tak segan mengintimidasi dan mengancam kontak darurat.
Mereka juga tidak peduli apakah korban mengenal peminjam galbay atau tidak.
Tak jarang kontak darurat pun merasa frustrasi karena ikut menerima kata-kata kasar debt collector.
Bahkan ada yang sampai kelimpungan mencari cara terbebas dari kejaran debt collector.
Jika mengalami hal ini, simak cara melaporkannya.
Dilansir dari akun Twitter @bobbyakyong, sang pemilik akun mengaku dirinya diteror debt collector pinjol ilegal padahal tak pinjam.
Ia menduga ada orang yang menggunakan nomornya sebagai kontak darurat.
Bahkan peminjam menyebut dirinya sebagai saudaranya sehingga ia diteror habis-habisan.
Bobby lantas berniat untuk melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
"Ada solusi ngak ya buat yang beginian. Mungkin ada yang melakukan pinjaman online, tapi pakai nomor hp saya sebagai saudara ya. Lagian ini bapak siapa. Kesela aja nih lapor polisi online kayaknya gk pernah berfungsi?" tulisnya.
Cuitan itupun dibanjiri komentar warganet yang menyarankan Bobby untuk melapor.
Pasalnya DC pinjol ilegal tersebut juga menuding Bobby sengaja melindungi dan menyembunyikan peminjam yang galbay.
Padahal ia sendiri tak mengenal peminjam yang data pribadinya disebar DC itu.
Bagi yang mengalami kasus seperti Bobby, simak begini cara melaporkannya:
Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi
Dilansir dari laman resmi lancar.id, begini cara melaporkan debt collector nakal:
1. Datangi Kantor Terdekat
Pada dasarnya, pihak kepolisian mempunyai wilayah kepolisian yang terbagi berdasarkan pemerintah daerah.
Anda dapat membuat laporan tentang kejadian tidak menyenangkan yang dilakukan oleh debt collector ke Polsek, Polres, Polda sampai Mabes Polri.
2. Laporkan Kejadian Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Setelah sampai di kantor polisi terdekat, maka tujulah bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Bagian SPKT akan menangani beragam pengaduan yang masuk, memberikan informasi dan melakukan administrasi awal.
3. Penyidikan
Setelah ada laporan yang masuk, sebagai langkah awal, pengajuan akan diselidiki oleh penyidik, Anda dapat menyampaikan kronologi dan barang bukti sehingga dapat dinilai apakah kasus yang diajukan layak untuk dilaporkan dan dibuatkan laporan polisi.
4. Proses Laporan Dilakukan
Jika dinilai layak, maka proses laporan bisa terus berjalan, Anda hanya perlu melakukan prosedur yang ada hingga pelaku mendapat hukuman setimpal dengan apa yang telah dilakukan.