Find Us On Social Media :

Banyak Kasus Jual Beli KTP di E-Commerce Untuk Pinjaman Online, Begini Cara Melindungi Data Pribadi dari Pinjol

Cara Melindungi data pribadi dari pinjol ilegal

GridFame.id - Bahaya pencurian data pribadi pun berisiko meningkatkan kerugian secara finansial dan mental bagi sang korban. Bahaya pencurian data pribadi, sering digunakan untuk penipuan, mengajukan pinjaman online, membobol rekening bank hingga dompet digital. Data pribadi juga bisa disalahgunakan bagi peretas untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Kebanyakan korban baru sadar menjadi korban peretasan setelah muncul tagihan. Parahnya, data kita bisa disebar ke sejumlah orang dan situs dengan status orang yang terlibat utang. Tentu saja hal ini dilakukan oleh oknum debt collector pinjol tersebut.

Tanpa disadari dalam sekejap nama baik bisa hancur akibat terjerat utang pinjol.

Biasanya hal ini bisa terjadi karena pemilik data pribadi pernah mengunggah dokumen penting seperti KTP di media sosial.

Selain itu penggunaan aplikasi yang mewajibkan pengguna selfie dengan KTP juga kerap jadi pemicunya.

Pasalnya banyak pembobolan data dari aplikasi-aplikasi serupa.

Simak begini cara melindungi data pribadi dari pinjol.

Baca Juga: Jangan Takut Data Disebar Pinjol Ilegal! Pihak Penyebar Bisa Terjerat Pasal Ini Kalau Nekat Melakukannya

Cara Melindungi Data Pribadi dari Pinjol

Dilansir dari laman resmi kreditplus.com, begini cara melindungi data pribadi dari pinjol:

1. Pilih Jasa Layanan Pinjaman Online yang Terdaftar dan Diawasi OJK

Sebelum melakukan pengajuan pinjaman online melalui aplikasi smartphone, pastikan terlebih dahulu bahwa aplikasi tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sebab, tidak semua aplikasi pinjaman online berada dalam pengawasan OJK sepenuhnya.

Anda juga harus hati-hati dengan keberadaan aplikasi pinjaman online atau Fintek bodong (legal) yang sewaktu-waktu bisa saja mencuri data serta informasi pribadi Anda.