1. Pahami perjanjian kontraknya terlebih dahulu
2. Catat dan Ingat jumlah uang yang anda pinjam
3. Pilih aplikasi pinjol yang sudah terdaftar di OJK
Cara untuk cek legalitas pinjol dengan 3 macam dikutip dari kontan.co.id:
1. Website OJK
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspxBuka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"- Kemudian kirim pesan- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.