GridFame.id - Jangan sampai ada aplikasi ini di handphone Anda ya!
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 85 pinjol ilegal per Februari 2023.
Mereka juga telah menutup 85 pinjol tersebut agar tak beroperasi kembali.
SWI secara totalnya telah menutup sebanyak-banyak 4.567 pinjol sejak 2018 sampai Februari 2023.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan maraknya kasus pinjol masih menjadi perhatian mereka.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati dalam meminjam uang secara digital.
“Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang tak berizin,” kata Tongam dalam keterangan resmi, Senin (6/3/2023).
Tongam menambahkan pihaknya pun terus berusaha untuk mencari informasi menggunakan crawling data untuk mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal.
SWI kemudian akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs ataupun aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
"Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," kata Tongam.
SWI juga mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI.
Baca Juga: Dijamin Ampuh Bikin DC Mundur! Lakukan 5 Cara Ini Untuk Terbebas dari Tipuan Pinjol Ilegal