Find Us On Social Media :

Apakah Mencicipi Masakan Sebelum Berbuka Bisa Membatalkan Puasa? Ibu-ibu Banyak yang Tak Tahu, Ternyata Begini Hukumnya

Hukum mencicipi makanan saat berpuasa.

GridFame.id - Sebentar lagi Umat Musllim akan memasuki bulan Ramadhan.

Di bulan suci ini, Umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Puasa dimulai sejak sebelum terbit matahari hingga sebelum matahari terbenam.

Ketika melaksanakan ibadah puasa, tentu saja kita harus menaati aturan dan syarat yang ada supaya ibadah puasa kita berkah dan mendapatkan rahmat olehNya.

Puasa adalah ketika kita diharuskan untuk menahan hawa nafsu yang ada di dalam diri sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat karena Allah SWT.

Meskipun begitu, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa yang tengah kita jalani tersebut.

Misalnya, pada perempuan yang tengah berpuasa, tiba-tiba dia mengalami haid, maka batal lah puasa yang tengah dijalaninya tersebut.

Selain itu ada beberapa hal yang masih kerap dijadikan perdebatan.

Salah satunya soal mencicipi masakan sebelum waktu berbuka tiba.

Apakah mencicipi makanan bisa membatalkan puasa?

Simak ternyata begini penjelasannya.

Baca Juga: Benarkah Berkata Kotor Atau Kasar Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Agar Tidak Salah Kaprah

Apakah Mencicipi Masakan Membatalkan Puasa?

Dilansir dari laman resmi tribunnews.com, Dr M Rahmawan Arifin, akademisi IAIN Surakarta menjelaskan, bahwa tujuan utama menjalankan ibadah puasa adalah untuk meningkatkan ketaqwaan.

Oleh sebab itu, sebagai umat muslim harus diketahui bahwa semua perbuatan bisa dilihat dari niat seseorang yang melakukan perbuatannya.

Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.

Dijelaskannya, ada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa mencicipi masakan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)

Dalam konteks tersebut dijelaskan bahwasanya mencicipi atau menghirup aroma makanan tidak membatalkan puasa.

Namun, dalam mencicipi masakan tersebut haruslah benar-benar didasarkan atas kebutuhan untuk menjamin kualitas makanan atau masakan.

"Kita harus kembali pada niat yang awal, bahwasanya selama mencium atau mencicipi makanan didasarkan kebutuhkan kita untuk memastikan makanan kita lezat," kata Rahmawan dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.

"Makanan kita sesuai dengan standar, tidak terlalu asin tidak telalu manis, dan memang layak untuk disajakan untuk buka puasa, maka diperbolehkan selama memang tidak ada niat apapun untuk membatalakan puasa" terangnya.

Baca Juga: Apakah Suntik Bikin Puasa Batal? Simak Penjelasan Ahli Berikut

Rahmawan menambahkan, Allah telah memberikan hal-hal yang sangat mudah dalam beragama.

"Kita berjalan tiba-tiba mencium aroma makanan, jangan pernah berpikir untuk sanksi dan ragu bahwasanya puasa kita batal atau tidak."

"Lanjutkan puasa Anda, selama memang tidak ada makanan yang masuk ke dalam tenggorokan," jelasnya.

Baca Juga: Jangan Salah! Muntah Baru Bisa Jadi Hal yang Membatalkan Puasa Kalau Terjadinya Karena Hal Ini