GridFame.id - Tak terasa bulan puasa tinggal menghitung hari.
Banyak orang yang kini sibuk membayar utang puasa tahun lalu.
Baik dengan mengqhada puasa maupun membayar fidyah.
Sebagaimana diketahui, memang ada beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Beberapa di antaranya adalah orang tua, orang sakit, orang dalam perjalanan, orang hamil, dan lain-lain.
Namun, orang-orang tersebut harus membayar utang puasanya di kemudian hari.
Baik dengan qhada puasa maupun bayar fidyah, sesuai dengan kondisinya.
Kini banyak sekali yang bertanya-tanya, apakah utang puasa Ramadan bisa dibayarkan oleh orang lain?
Misalnya utang puasa istri dibayarkan oleh suami dan lain-lain.
Nah, ini penjelasan soal pertanyaan di atas.
Simak sampai habis, yuk!
Baca Juga: Apakah Qhada Puasa Tetap Sah Jika Lupa Niat dan Tidak Sahur?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar