Lewat kanal YouTube-nya, Buya Yahya menjawab pertanyaan soal utang puasa yang dibayarkan oleh orang lain.
Dikatakan olehnya, utang puasa tidak boleh dibayarkan orang lain selagi masih hidup.
"Orang yang punya utang puasa dan dia masih hidup, maka tidak boleh digantikan oleh siapapun.
Jadi, kalau orang punya utang puasa tidak boleh diganti orang lain selagi orang yang meninggalkan puasa tersebut nyawanya masih di kandung badan," jelas Buya Yahya.
Utang puasa boleh dibayarkan oleh orang lain jika seseorang yang punya utang sudah meninggal dunia.
"Jika orang yang punya utang lalu meninggal dunia, sementara dia sebanarnya punya kesempatan untuk mengqhada tapi tidak sempat mengqhada (wajib dibayarkan utang puasanya).
Tapi kalau orang meninggal dunia tidak punya waktu untuk mengqhada (langsung meninggal dunia saat bulan puasa atau syawal), maka nggak harus diganti apapun," lanjutnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Bagaimana Jika Seseorang Tidak Punya Uang atau Beras untuk Bayar Fidyah?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar