Find Us On Social Media :

Banyak Korban Seperti Terhipnotis! Warganet Ini Bongkar Modus Tagihan Palsu yang Bikin Orang Transfer Pinjol Ilegal Berkali-kali Meski Tak Pinjam

Pinjol ilegal yang sebar data debitur bisa dikenai pasal

Abaikan pesan berisi tagihan dari debt collector, jika perlu blokir nomor yang tak dikenal. 

Jika mendapat tagihan palsu dan ancaman sebar data, segera laporkan dengan cara ini:

1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;

2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;

3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

Baca Juga: Kepepet Butuh Pinjaman Uang? Catat, Ini 4 Tips Agar Dapat Limit Tinggi di Semua Pinjol